Hakim Tipikor Vonis Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Gempita.co – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 8 tahun penjara.

Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar selama tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis, 19 Oktober 2023, dikutip Antaranews.

Hakim Rianto menyatakan, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali