Evakuasi Korban Gempa Cianjur, Basarnas Kerahkan Helikopter

PENCARIAN PESAWAT AVIASTAR

Gempita.co – Untuk mengevakuasi korban gempa Badan SAR Nasional (Basarnas) telah mengerahkan helikopter ke Cianjur, Jawa Barat.

KBRN, Jakarta: Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi mengatakan, pihaknya telah mengerahkan helikopter ke Cianjur, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk mengevakuasi korban gempa di sana.

Bacaan Lainnya

Setidaknya ada tiga sektor yang akan disisir tim SAR dari Basarnas maupun Potensi SAR. “Di sektor 1 menyisir kawasan pusat gempa di Desa Tegallega, Kecamatan Warung Kondang,” terang Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam keterangan pers, Selasa (22/11/2022).

Sektor 2, tambahnya, tim akan menyisir kawasan Desa Mangunkerta dan Desa Cijedil Kecamatan Cugenang. “Sektor 3 di Kampung Gasol Kecamatan Cugenang dan Kawasan longsor di Jalan Nasional Cijedil,” ujarnya.

Ditekankannya, Basarnas memaksimalkan operasi di sejumlah titik yang diduga masih terdapat korban jiwa. “Tim kami juga berupaya menjangkau kawasan-kawasan terpencil yang juga terdampak,” ucapnya.

Bagi Basarnas, tambahnya, semua korban menjadi prioritas. “Orientasi kami mencari dan menyelamatkan nyawa korban yang terdampak untuk secepatkan dievakuasi dan mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

Kendala dihadapi tim SAR, lanjutnya, di antaranya lokasi terdampak masif, akses jalan rusak, dan banyaknya korban tertimbun reruntuhan. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers di Loby Gedung Basarnas, Jakarta Pusat, Selasa pagi ini.

Hingga siang ini, Basarnas telah menerima laporan terdapat 27 korban hilang atau dalam pencarian. Basarnas mengerahkan 112 personel.

Ratusan personel berasal dari Kantor SAR Bandung, Pos SAR Cirebon, Kantor SAR Semarang, Cilacap, Jakarta. Ada pula dari Kantor Pusat, di antaranya tim Basarnas Special Group (BSG).

Semua tim dilengkapi dengan peralatan urban SAR. Di antaranya peralatan ekstrikasi dan peralatan Collapse Structure Search and Rescue (CSSR).

“Kami juga mengerahkan helikopter HR-3604 untuk melaksanakan pantauan dari udara,” ujarnya. “Sekaligus untuk evakuasi medias udara jika diperlukan.”

 

Pos terkait