Facebook dan Instagram Diblokir Rusia, Menyebarkan Ujaran Kebencian

Gempita.co – Dituduh melakukan ‘aktivitas ekstremis’, pengadilan Rusia, Senin memblokir media sosial milik Meta, Facebook dan Instagram.

Pengadilan distrik Tverskoy mengatakan dalam sebuah keputusan bahwa mereka menyetujui “klaim Kantor Kejaksaan Agung untuk melarang kegiatan perusahaan Meta” dan keputusan itu akan “segera berlaku.”

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Larangan itu tidak berlaku untuk aplikasi messenger WhatsApp, yang juga dimiliki oleh perusahaan raksasa teknologi AS itu.

Jaksa menuntut Meta untuk sementara waktu mencabut larangan memposting seruan kekerasan terhadap Rusia dalam konteks perang Moskow di Ukraina, yang dimulai pada 24 Februari.

Meta juga dilarang membuka cabang dan melakukan kegiatan komersial di Rusia.

Secara terpisah, Komite Investigasi negara itu telah membuka kasus pidana atas “seruan ilegal untuk pembunuhan dan kekerasan terhadap warga Federasi Rusia.”

Roskomnadzor, regulator media federal, telah melarang Facebook karena membatasi akses media Rusia, dan Instagram diblokir setelah Meta melonggarkan aturan tentang ujaran kebencian.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali