Fakta Baru Terungkap, Bule yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Pernah Tersandung Kasus Hukum di 2009 Silam

BANDUNG, Gempita.co-Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (43) yang meludahi wajah imam di Masjid Al-Muhajir Bandung, ternyata pernah berurusan dengan pihak kepolisian di Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung) pada tahun 2009 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik nama asli Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur ini pernah tersandung kasus hukum lantaran mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya.

Akibatnya, ketika itu, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun. Baca Juga: Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Tak Akui Perbuatannya Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengaku dirinya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi, beberapa tahun silam.

“Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, (tahun) 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes,” katanya, Minggu (30/4). Namun demikian, Budi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali