Fatwa MUI: Haram Hukumnya Timbun Sembako dan Masker

Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, mengharamkan tindakan menimbun kebutuhan pokok dan masker yang bisa menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.(Foto: bincangsyariah/net)

Jakarta, Gempita.co-Terkait dengan banyaknya penimbunan kebutuhan pokok dan masker dalam situasi mewabahnya virus corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

MUI mengharamkan tindakan menimbun kebutuhan pokok dan masker yang bisa menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Senin (16/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian orang lain, seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah selepas shalat fardhu.

“Juga yang tak kalah pentingnya memperbanyak shalawat, sedekah, dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan darimusibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI memberikan solusi saat memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis. Hal itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali