Jakarta, Gempita.co – Keberadaan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) merupakan bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam membantu mewujudkan Kamtibmas bersama Polri di tengah masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pademangan, mengingat keterbatasan personel kepolisian, maka keberadaan Pokdar Kamtibmas sangat penting,” kata Kapolses Pademangan Kompol Argadija Putra, saat Focus Group Discussion (FGD) bersama Pokdar Kamtibmas di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/10/2020) malam.
Pada kesempatan itu, Argadija mengajak semua personel Pokdar Kamtibmas Polsek Pademangan untuk terus aktif dalam menjaga kondusifitas sebagai bentuk sinergitas nyata antara Polri dan masyarakat.
“Ini adalah salah satu pengabdian terhadap bangsa dan negara, mari kita terus aktif menjaga lingkungan kita, terima kasih atas kerjasamanya selama ini,” ujar Kapolsek di hadapan anggota Pokdar Kamtibmas.
Selain menjaga kamtibmas, sambungnya, tugas lainnya bersama-sama dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19 dengan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Semoga tugas yang sama-sama kita lakukan ini tercatat sebagai amal ibadah kita semua, bersama Polri kita tetap sinergi,” harap Argadija penuh semangat.
Tampak hadir dalam “FGD Sistem Keamanan Polsek Pademangan” itu, Wakapolsek Pademangan AKP Suyanto, dan Kanit Binmas Kanit Binmas Iptu Sukiyanto.
Pokdar Kamtibmas
Pokdarkamtibmas singkatan dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sebuah Organisasi Masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat.
Sebutan lain dari Pokdarkamtibmas adalah Citra Bhayangkara. Pokdarkamtibmas mulai dibentuk pada tanggal 25 November 2005 atas Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/831/XI/2005 tentang Pembentukan dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas.
Pokdarkamtibmas mempunyai visi, menjadi sahabat dan menjalin kemitraan masyarakat dengan Polri dalam peningkatan kesadaran hukum dan cegah tangkal gangguan kamtibmas.