Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gaga Muhammad

Jakarta, Gempita.co – Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Majelis Hakim pimpinan Lingga Setiawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z., yang juga menuntut terdakwa Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama mantan kekasihnya Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu. Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali