Gagahi ABG di Rumah Kos, Pria Ini Ditangkap, Syukurin Luh!

Tangerang, Gempita.co-Ditreskrimum Polda Banten membekuk seorang lelaki berinisial AR alias Ozen (25) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan pelaku dibekuk pada Selasa (9/5). Ozen sudah mencabuli Bunga (nama samaran) seorang anak yang ada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Didik menuturkan pencabulan berawal ketika pelaku yang berjanji akan mengantarkan korban membeli baju Lebaran pada Selasa, 18 April 2023.

Ketika itu, korban yang memang sudah kenal dengan pelaku dijemput di kediamannya.Mulanya, korban hendak diantarkan membeli baju untuk Idulfitri 2023.

“Plaku menjemput korban yang diawali dengan dalih ingin mengantarkan membeli pakaian baru. Namun, bukan membeli pakaian, tetapi korban dibawa ke indekos pelaku,” ujar Didik dalam siaran persnya, Kamis (11/5).

Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan pengejaran pelaku dan menangkapnya pada Selasa (9/5) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Didik.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah merampas keperawanan korban.

Kemudian dengan alat bukti yang cukup berupa satu unit sepeda motor, pakaian dalam, dan pakaian korban, pelaku pun dijadikan tersangka.
Ozen dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.

Terakhir, Didik mengimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.

Pos terkait