Gampang Banget Cek E-KTP Online, Begini Caranya

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Bagi masyarakat yang ingin mengecek e-KTP, tak perlu direpot harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online melalui smartphone.

Pengecekan e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum. Pengecekan NIK e-KTP juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut care cek e-KTP online?

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya: Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/kota. Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Misalnya, Paijo /3171234567890001/Sunter Agung/Tanjung Priok/Jakarta Barat.

2. Melalui Media Sosial

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook. Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter.

Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

3. Melalui email

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email: Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

4. Melalui SMS

Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.

Berikut cara cek NIK KTP melalui SMS berikut: Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK. Kemudian, kitim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

5. Melalui Call Center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537. Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.

Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

6. Melalui Situs Dukcapil

Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Berikut caranya: Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Cari menu e-KTP. Isi NIK dan tekan tombol “enter” di keyboard. Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi daya diri lengkap.(berbagai sumber)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali