Gandeng FPIK Unlam, KKP Sosialisasikan Perlindungan Jenis Ikan Secara Daring

Foto: dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Jakarta, Gempita.co – Pandemi bukan penghalang bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keberadaan jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus melakukan sosialisasi perlindungan jenis ikan secara daring.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menggandeng Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) menggelar webinar “Mengenal Jenis Ikan yang Dilindungi dan Terancam Punah”, pada Selasa (6/10).

Plt. Dirjen PRL, Tb. Haeru menegaskan, penetapan status perlindungan saja belum cukup untuk melindungi jenis ikan dilindungi dari ancaman kepunahan. Selain langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum, penyadartahuan kepada masyarakat harus terus dilakukan.

“Sebagai langkah preventif, KKP terus menggencarkan penyadartahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan jenis ikan,” tegas Plt. Dirjen PRL yang biasa disapa Tebe, saat memberikan keterangan di Jakarta.

Kendati demikian, Tebe menekankan penyadartahuan kepada masyarakat tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa. Terlebih di tengah kondisi pandemi, ketika pertemuan tatap muka sebisa mungkin dikurangi.

“Semua pendekatan perlu digunakan, termasuk menggandeng akademisi dan masyarakat” ujarnya.

Foto: dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak Getreda M. Hehanussa dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPSPL Pontianak terus berupaya mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

“Konservasi sumber daya ikan yang meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan harus bisa menyejahterakan masyarakat dan memulihkan ekosistem pesisir dan laut. Untuk itu upaya konservasi ini perlu dilakukan secara seimbang dan bersama-sama,” tegas Getreda di Pontianak, Selasa (6/10).

Getreda menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh BPSPL Pontianak dalam pelestarian jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah di wilayah Kalimantan Selatan. Di antaranya melalui penyediaan data dan monitoring jenis ikan dilindungi, penanganan biota laut terdampar, sosialisasi jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah, pembentukan jejaring konservasi terumbu karang, dan penyerahan bantuan konservasi.

“Kegiatan sosialisasi kita lakukan kepada instansi terkait, kelompok masyarakat pesisir/pulau kecil, pokmaswas, dan mahasiswa/pelajar. Selain itu juga kami sampaikan lewat media sosial,” ucapnya.

Meningkatkan Pengetahuan

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FPIK Unlam, Agustiana menekankan pentingnya seminar ini sebagai bentuk meningkatkan pengetahuan yang baik untuk mengenal jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah.

“Kita perlu tahu jenis ikan mana saja yang dilindungi dan tidak dilindungi, dan penanggulangannya berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbuh Agustiana di Banjarmasin.

Foto: dok.Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Menurut Agustiana, selain faktor alam, faktor manusia juga sangat menentukan punahnya biota perairan. Faktor manusia tersebut, bisa diatasi dengan cara menangkap ikan yang tidak berlebihan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan dan juga mencegah masuknya predator serta kerusakan habitat.

“Sebagai masyarakat perikanan, kita wajib untuk melestarikannya dan menjaganya dari kepunahan,” tandasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali