Gantikan Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Bilang Begini..

Gempita.co-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan wacana keadilan restoratif atau restorative justice bagi pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sempat disampaikannya saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, hanya merupakan opini.

“Itu kan cuma opini, bukan aturan,” kata Johanis Tanak kepada wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Dia menekankan pandangan itu bisa saja dilontarkan, namun realisasinya tetap akan mengacu atau menyesuaikan pada aturan yang berlaku. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan prinsip keadilan restoratif adalah pimpinan KPK harus memegang teguh pada tujuan penegakan hukum.

“Tujuan penegakan hukum itu antara lain pertama, kita harus memberikan kepastian hukum itu sendiri; yang kedua, kita harus mewujudkan keadilan; dan ketiga adalah menimbulkan kemanfaatan,” jelas Firli.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali