Jakarta, Gempita.co – Dinilai lambat menangani perkara, penyidik dari Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor ke Propam Polda Metro Jaya.
Pengaduan ini dilayangkan oleh Tim Penasihat Hukum dari “Law Firm Darmon, Parisman, Jhon & Partners”, selaku kuasa hukum Djap Njit Fong, pelapor perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta Autentik.
“Kami telah melaporkan penyidik Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Polda Metro Jaya yang menurut kami lambat sekali menangani perkara yang telah dilaporkan klien kami pada tanggal 3 Juni 2020 lalu,” ujar Darmon Sipahutar, dalam keterangan pers yang diterima Gempita.co, Senin (21/9/2020).
Dalam surat pengaduan dengan No:009/Peng/DPJ/IX/2020 tertanggal 4 September 2020, Tim Penasihat Hukum pelapor menyebut hingga saat perkara masih jalan di tempat, belum ada perkembangan soal laporan tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami memohon Kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Bapak Kombes Pol. Johannes R. Manalu, S.I.K agar dapat memberikan perhatian (attention) dan pengawasan terhadap perkara yang sedang dilaporkan oleh klien kami, serta dapat memberikan arahan serta teguran terhadap penyidik yang menangani perkara ini, agar dapat mempercepat proses penanganannya,” harap Darmon.
Menurut Darmon, hal ini demi menjaga kerugian yang bertambah besar baik materil maupun immateril terhadap diri kliennya akibat dari lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Unit Polres Metro Jakarta Barat.
Ia mengungkap awal mula kliennya membuat laporan dengan Polisi No: TBL/570/VI/2020/PMJ/Restro Jakbar tanggal 3 Juni 2020. Kliennya Djap Njit Fong merasa tidak pernah menjual rumahnya ke pihak manapun, namun kini Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut telah berganti nama menjadi Anthony Kifli.
“SHM milik klien kami telah berubah nama menjadi Anthony Kifli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.1/2020 tanggal 5 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani di kantor Notaris dan PPAT Aris Hendrawan Halim, SH. Padahal klien kami tidak pernah menjual, memberikan surat kuasa, apalagi menandatangani AJB di kantor Notaris Notaris dan PPAT Aris Hendrawan Halim, SH,” ungkap Darmon.
Ia menegaskan, rumah dan bangunan seluas 52 m2 di Kel.Jelambar Baru, Jakarta Barat adalah milik kliennya Djap Njit Fong yang dibelinya dari Nani berdasarkan AJB No:151/2009 tanggal 28-12-2009 dibuat dan ditanda tangani di kantor Notaris dan PPAT Bambang Sularso, SH. Begitu juga SHM yang telah diterbitkan BPN Jakarta Barat.
Konfirmasi Notaris
“Klien kami telah melakukan konfirmasi langsung ke Notaris dan PPAT Aris Hendrawan Halim, SH untuk mempertanyakan penerbitan AJB No.1/2020 tanggal 5 Februari 2020 yang ditandatangani penjual bernama Phe Susilawaty (istri pelapor) dan seorang laki-laki yang mengaku bernama Djap Njit Fong dan pembeli Anthony Kifli,” papar Darmon.
Masih menurut Darmon, KTP atas nama Djap Njit Fong dan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudincakpil) DKI Jakarta tertanggal 4-11-2019 antara kliennya dengan Phe Susilawaty untuk menjual rumah tersebut kepada Anthony Kifli diduga palsu.
“Selain dugaan pemalsuan dokumen juga, transaksi jual beli yang dilakukan Phe Susilawaty bersama “suami palsu” dengan Anthony Kifli di hadapan Notaris dan PPAT Aris Hendrawan Halim, SH telah terjadi juga dugaan penggelapan pajak,” bebernya.
Hal ini terungkap dalam AJB No.1/2020 tanggal 5 Februari 2020 bahwa jual beli dilakukan dengan harga Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
“Padahal harga jual beli yang sebenarnya adalah seharga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sebagaimana dengan bukti kwitansi pembayaran yang dilakukan Anthony Kifli kepada Phe Susilawaty,” katanya.
Terkait persoalan ini, pihak Polres Metro Jakarta Barat belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Notaris dan terlapor serta pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut.