Gawat ! Kematian Corona di Indonesia Tembus 10 Ribu Lebih

Ilustrasi pemakaman virus-corona/net

Jakarta, Gempita.co – Hari ini menjadi sejarah baru terkait pandemi corona di Indonesia. Jumlah kematian corona di Indonesia tembus 10 ribu.

Pada Kamis (24/9) terjadi penambahan kematian corona sebanyak 128 orang. Sehingga total sejak awal pandemi pasien corona meninggal berjumlah 10.105. Angke kematian ini didapat dari total kasus positif sebanyak 262.022.

Bacaan Lainnya

Kematian corona tertinggi masih terjadi di Jawa Timur. Di bawahnya ada DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Tentu ini menjadi catatan minor yang harus segera diperbaiki pemerintah. Sebab, berlabel negara dengan kematian tertinggi di Asia Tenggara, jumlah pasien meninggal di Indonesia nyaris dua kali lipat dari Filipina yang berada di peringkat kedua.

Sebelumnya, Jokowi menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo untuk fokus menangani dan mengawasi kasus corona di 9 provinsi prioritas. 9 provinsi yang menjadi prioritas penanganan corona yaitu DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan ditambah Papua.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut dalam siaran pers Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (15/9).

Dengan angka kematian tembus 10 ribu berarti, Jokowi dan jajarannya belum sepenuhnya sukses mengendalikan Corona.

Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyurati Menkes Terawan Agus Putranto. Mereka ingin definisi kematian corona diubah.

Alasannya: kematian corona di Jatim tinggi karena yang meninggal mayoritas pasien dengan penyakit komorbid (penyakit penyerta). Jadi, mereka ingin ada pembedaan antara kematian corona dengan kematian pasien corona dengan penyakit komorbid.

Kemenkes pun telah memberikan respons. Mereka memberi sinyal menyetujui untuk membahas soal definisi kematian Corona.

”Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19,” tutur Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. H. M Subuh dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (22/9).

Padahal, pada bulan April 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) justru memperluas definisi kematian akibat COVID-19. Kini, pasien yang meninggal dunia meski masih berstatus suspect terinfeksi corona, akan ditetapkan sebagai kasus kematian COVID-19.

Pos terkait