Mataram, Gempita.co – Seorang bandar sabu berinisial MR (34) yang juga seorang pengacara, dibekuk aparat Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (17/5/ 2020).
MR yang mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki anggota Komite Advokat Indonesia (KAI), ditangkap bersama 4 pengedar lain, salah satu di antaranya seorang perempuan.
Para pengedar yang merupakan kaki tangan MR adalah MJS (26), GAA (23), KS (18) dan seorang perempuan NI WK (24), merupakan warga Cakranegara, Kota Mataram.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Kamis (18/5/2020), saat menggelar kasus penangkapan narkoba di Karang Bagu tersebut, menerangkan, salah seorang tersangka memang berprofesi sebagai advokat atau pengacara.
“Salah satu bandar yang ditangkap di Karang Bagu ini, profesinya sebagai advokat. Pribadi dia yang berkaitan dengan bisnis narkoba. Jangan menyalahkan profesinya tetapi kelakuannya yang tidak terpuji dan melanggar sumpah advokatnya. Ini memalukan institusi advokat, saya rasa advokat pasti akan marah sama dia,” kata Helmi.
MR dilaporkan telah 2 tahun berprofesi sebagai advokat sejak 2018 silam.
Namun, aparat akan melalukan verifikasi kembali terkait profesi MR, termasuk sepak terjang yang bersangkutan menjadi bandar narkoba di Karang Bagu.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (17/6/2020) sore dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, langsung ke titik sasaran di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di wilayah Kota Mataram.
“Penangkapan di Karang Bagu kami berhasil mengamankan 18 paket sabu seberat 9,5 gram, ekstasi dan uang sebanyak Rp 15 juta, 1 unit air softgun jenis revolver, 2 unit air softgun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, ” terang Helmi.
Barang bukti lainnya juga diambakan seperti sejumlah ponsel, 6 unit motor dan 3 unit mobil yang digunakan dalam praktik jual beli sabu dan ekstasi.
Kemudian, 2 buah BPKB, 7 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit laptop, 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba serta bong untuk melayani pembeli yang langsung pakai sabu di tempat.