Gebrakan Jaksa Agung Burhanuddin: 11 Kepala Kejaksaan Dipecat, Tidak Boleh Jaksa Main Proyek!

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, seluruh personil jaksa tidak boleh ada yang bermain kasus apapun, atau ganjarannya langsung dicopot dari jabatannya tanpa terkecuali.

Hal itu dibuktikan dengan mencopot jabatan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi dan delapan Kepala Kejaksaan Negeri dengan dugaan para kepala kejaksaan bermain dalam proyek kasus sedang bergulir di pengadilan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sudah banyak Kajati yang saya copot dan pindah. Kemarin ada dua, dan satu lagi dalam waktu dekat ini. Lalu Kajari sudah lebih dari tujuh yang dicopot dan kemarin juga ada satu lagi. Ini bukti bahwa kami tidak main-main, kami serius. Tidak boleh ada Jaksa yang main proyek,” kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di DPR, Senin (14/6/2021).

Dia juga meminta kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh personil jaksa yang ada di daerah masing masing.

Bahkan, kata dia, jika ada oknum jaksa telah terbukti bermain proyek, maka pihaknya tidak akan segan untuk mencopot jabatan oknum jaksa tersebut.

“Kami tidak bisa mengawasi penuh seluruh jaksa di daerah. Maka dari itu, beri kami masukan kalau ada jaksa yang melakukan itu (bermain proyek kasus pengadilan, red) biar saya tindak,” kata Burhanudidin.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya mengganjar sanksi berupa pencopotan terhadap oknum jaksa bemain proyek, tetapi juga dipidanakan.

“Saya mendengar bapak keras di internal dan tidak ada kongkalikong, saya gembira sekali mendengar Jaksa Agung sudah menindak beberapa Kajati dan Kajari yang menyimpang. Lain kali saya sarankan jangan hanya dicopot. Tetapi juga dipidana kalau ada yang main proyek,” tegas Johan.

Sumber: RRI.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali