Geger…Napi ‘Joged TikTok’ Viral, Anggota DPR Bilang Begini!

Jakarta, Gempita.co – Seperti diketahui, akun Facebook, Karantina Pariaman, mengunggah video pada 23 Maret 2021 lalu.

Video yang diambil dari TikTok itu menampilkan sejumlah orang yang diduga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat, tengah asyik berjoget.

Dalam video tersebut tampak beberapa orang yang diduga napi wanita dan seorang pria sedang joget TikTok bersama di sebuah ruangan.

Si pengunggah video menambahkan keterangan sebagai berikut:

“Lapas kelas IIB Pariaman.

“Kepada Lapas Pariaman Tlg Ditindak lanjuti Video ini secepatnya.

Karana Begitu bebas nya Dilapas Karantina(sel wanita)Bebas Main Hp & Begitu bebas nya laki2 Masuk Disel wanita lapas Pariaman,.

Mengapa mereka Begitu bebas melakukan Adegan yg ada di video ini.

Media Sosial Tik Tok ini Di lihat Oleh Semua orang Seluruh dunia,Tlg segera di tindak lanjuti pak kalapas Pariaman. Kalo Tdk kami sebagai masyarakat Akan Melanjuti Kasus video Meseum ini.”

Video ini kemudian viral di media sosial.

Buntut beredarnya video TikTok narapidana wanita dan pria berjoget ria di Lapas itu, Kepala Lapas Eddy Junaidi dan Kepala Pengamanan Lapas Rizky Pratama dinonaktifkan sementara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar Andika Dwi Prasetya mengatakan, kedua pejabat itu dinonaktifkan sementara terhitung mulai 1 April 2021.

“Mereka dinonaktifkan sementara dan ditarik ke Kanwil. Ini untuk pemeriksaan kasus itu,” kata Andika.

Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono yang  mempertanyakan pengawasan di Lapas kenapa sangat lemah kembali terjadi. Ia pun menyayangkan kejadian tersebut, padahal telepon selular  merupakan barang yang dilarang digunakan dari dalam lapas.

“Saya sudah mendengar kasus yang sedang viral dan terlihat di media online mengenai handphone yang beredar di lapas, terutama yang berada di Lapas Kelas II B Pariaman,” katanya, Rabu (14/4/2020).

Bima pun meminta adanya langkah konkret agar kejadian tersebut tidak terulang lagi ke depannya. Penindakan jangan hanya sampai menonaktifkan Kalapas dan Kepala keamanan, namun bagaimana membuat masalah ini tidak kembali muncul.

“Sekarang yang dipikirkan bagaimana upaya yang harus dilakukan agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi, karena saya pikir, bilamana hal ini masih bisa terjadi pasti kasus-kasus lain masih memungkinkan terjadi,” ungkapnya.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali