Palembang, Gempita.co – Personel gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang, berhasil menangkap buronan bandar besar narkoba Ateng (34).
Buron bandar besar narkoba Ateng (34) ditangkap personel gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, Ateng ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtua angkatnya di Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Dia bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi, kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap,” ujar Irvan, seperti dikutip Antara, Minggu (25/4).
Ateng kabur saat polisi menggerebek kawasan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 65 orang.
Istri dan kakak kandung Ateng berinisial AB (40) telah diamankan di kawasan Gandus, Kota Palembang pada Jumat (23/4). Dari tangan AB, polisi menyita uang Rp 100 juta yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkoba.
Irvan mengatakan keluarga Ateng menjalani bisnis sabu yang diperoleh dari Pekanbaru. “Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng,” ujar Irvan.
Ateng mengakui mendapatkan pasokan sabu senilai Rp 400 juta. Dalam tempo dua bulan, melalui jaringan kurirnya sabu tersebut dapat dijual. Ia mendapatkan keuntungan Rp 100 juta perkilogram.
Atas perbuatannya Ateng dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati.
Sumber: Antara