Basmi Nopol Palsu, Polisi Bakal Razia Tukang Pelat Nomor!

Gempita.co – Polisi akan merazia tukang pelat nomor dikarenakan maraknya pelat nomor palsu yang digunakan dijalanan bikin resah.

Sebagaimana dilaporkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan.

Salah satunya, menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujarnya, dikutip dari website NTMC Polri melalui Uzone.id.

Perlu diingat bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Satuan Manunggal Satu Atap alias Samsat.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis huruf, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” tuturnya.

Polisi berharap dengan melakukan razia di bengkel-bengkel pembuat pelat nomor palsu, dapat menekan angka pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan pelat nomor.

Pengguna pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali