Jakarta, Gempita.co – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas tentang Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil, di Kantor Presiden, Senin (5/4), pemerintah berencana menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 20 miliar.
Tujuan kenaikan plafon kredit UMKM adalah untuk mendorong peningkatan rasio kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rata-rata sekitar 20 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meyakini bahwa penambahan porsi rasio kredit bagi para pelaku UMKM tersebut akan mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk naik kelas.
“Kita harap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya,” ujar Teten dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).
Teten menambahkan, Presiden Jokowi juga memberikan arahan khusus bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan inovasi kelembagaan UMKM melalui program korporatisasi UMKM.
Korporatisasi yang dimaksud adalah bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama sehingga memiliki daya saing dan nilai tambah serta mampu meningkatkan skala ekonomi mereka.
“Tidak lagi menjadi usaha-usaha perorangan, tapi dalam bentuk PT atau koperasi supaya tadi penambahan porsi kredit kepada UMKM dinaikkan jadi di atas 30 persen pada 2024 juga bisa terealisasi dengan baik,” tuturnya.
Untuk mematangkan program pelaksanaannya dan mempersiapkan perubahan kebijakan yang diperlukan terkait upaya peningkatan rasio kredit UMKM tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Plafon KUR UMKM juga diusulkan naik dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar.
Selain itu, tingkat suku bunga KUR ditargetkan bersaing sekitar 6%. Dengan cara memperbesar program penjaminan melalui Askrindo/Jamkrindo atau subsidi bunga KUR reguler maupun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini berjalan yakni subsidi bunga KUR 3 persen selama 6 bulan.