Gempita.co – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memastikan Lurah Gajahan, Suparno dicopot dari jabatannya mulai besok Senin (3/5).
Suparno dibebastugaskan lantaran terlibat pungutan liar (pungli) berkedok sedekah dan zakat fitrah di wilayahnya.
“Hari Senin dibebastugaskan,” kata Gibran usai memimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional, Minggu (2/5).
Gibran meminta agar Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo segera memproses pelanggaran disiplin tersebut. Ia meminta dua instansi tersebut bekerja cepat untuk memberi rasa keadilan kepada warga yang dirugikan.
“Makanya langsung kita bebastugaskan. Kita enggak mau lama-lama. Bikin warga kurang nyaman,” kata putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Gibran mengaku sebelumnya diketahui menerima laporan dari warga Gajahan terkait pungutan berupa sedekah dan zakat fitrah oleh Linmas Kelurahan Gajahan.
Linmas tersebut diketahui membawa surat yang ditandatangani Suparno untuk 22 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Gajahan.
Surat yang dimaksud berkop Paguyuban Satuan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Gajahan.
Dalam surat tersebut pengelola masjid, pengusaha, pemilik toko/kios yang berada di Kelurahan Gajahan diminta memberi sedekah dan zakat fitrah untuk 22 anggota Satlinmas Kelurahan Gajahan.
Gibran tak sepakat jika praktik tersebut dianggap sebagai bagian dari tradisi berbagi saat Lebaran.
“Tradisi apa? Itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi. ASN di kota solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa,” tegasnya.