Gonjang Ganjing RUU Perampasan Aset, Simak Isinya Ada 11 Kategori Aset!

Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Jokowi, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.

“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.

Bagaimana Isinya?

Dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset, diatur tata cara merampas aset milik pelaku korupsi.

Dalam rancangan aturan ini disebutkan aset apa saja yang dapat diambil oleh negara melalui jalur perdata. Setidaknya ada 11 jenis kategori aset.

(1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:

a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana

b. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;

c. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;

d. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pindana terkait langsung dengan status pindana dari terpidana;

e. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana;

f. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;

g. Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;

h. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;

i. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;

j. Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;

k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini.

*Berbagai Sumber

 

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali