Jakarta, Gempita.co – Penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia, masih diiizinkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan tidak ada kejadian penggumpalan darah atau trombosis di Indonesia dari penyuntikan vaksin AstraZeneca sejauh ini.
“Kami menyimpulkan penyuntikan dengan vaksin AstraZeneca masih bisa dilanjutkan, namun kejadian apa pun menjadi pertimbangan,” kata Penny melalui konferensi pers virtual, Jumat.
Terkait risiko penggumpalan darah, BPOM menambahkan peringatan pada ‘fact sheet’ vaksin untuk diketahui tenaga kesehatan dan vaksinator.
“Di fact sheet ditambahkan peringatan untuk berhati-hati saat menyeleksi orang yang disuntikkan dengan vaksin AstraZeneca yang memiliki risiko trombosis itu,” jelas dia.
Penny juga mengatakan bahwa peristiwa penggumpalan darah yang terjadi di sejumlah negara setelah penyuntikan vaksin ini masih dalam kategori sangat jarang terjadi.
Meski demikian, BPOM juga akan terus mencermati kejadian ikutan pasca-vaksinasi dari penyuntikan vaksin AstraZeneca ini.
Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca dari skema multilateral Covax Facility pada Maret 2021.
Vaksin tersebut telah didistribusikan ke sejumlah provinsi yakni Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Jakarta, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, regulator obat Eropa menyatakan ada kemungkinan vaksin AstraZeneca berkaitan dengan kasus penggumpalan darah namun risiko kematian akibat Covid-19 masih lebih tinggi.
Sejumlah negara Eropa telah melanjutkan penggunaan vaksin ini, beberapa membatasi usia penerima vaksin.
Sementara itu, Denmark memutuskan menghentikan penggunaan vaksin ini.
Sumber: berbagai sumber