Goyang TikTok Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun


Jakarta, Gempita.co – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bergoyang ala TikTok usai sidang pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021)

Hal itu dilakukan usai bersalaman dengan kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam perkara ini Majelis Hakim memyatakan Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.00 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Napoleon.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam putusannya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali