Gubernur Bali Menetapkan 29 Januari Diperingati sebagai Hari Arak Bali

Gempita.co – Hari Arak Bali telah ditetap Gubernur Bali I Wayan Koster tanggal 29 Januari, merujuk Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Surat keputusan itu memperkuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali… sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali,” kata Koster, mengutip dari kantor berita Antara.

Tujuan lain, tambah Koster, adalah untuk ekonomi rakyat yang berkelanjutan dan juga perlindungan bagi pelaku usaha arak Bali, seperti UMKM maupun koperasi.

Koster juga mengajak warga Bali untuk meminum satu seloki arak setiap pagi dan malam untuk kesehatan.

Pengamat sosial dari Universitas Udayana, I Made Agus Gelgel Wirasuta, menilai dibalik keputusan tersebut, tersimpan perlindungan terhadap nilai budaya, sosial, hingga peningkatan ekonomi masyarakat Bali.

Sumber: BBCnews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali