Gugatan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Harmoko Bayar Pesangon 3 Wartawan Pos Kota

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota, Dwi Yantoro, Rinaldi Rais dan Bambang Prihandoko. Hakim ketua memerintahkan PT Media Antarkota Jaya milik eks Menteri Penerangan Harmoko untuk membayar seluruh gaji yang belum dibayarkan serta memberikan uang pesangon sesuai Undang-undang.

Upaya hukum ketiga wartawan Pos Kota, Dwi Yantoro, Rinaldi Rais dan Bambang Prihandoko berbuah manis ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan ketiganya untuk mendapatkan upah plus pesangon, pada sidang putusan di PHI Jakarta, Rabu (28/4/2021) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, ketiga wartawan koran ibu kota tersebut mendaftarkan gugatan kepada perusahaan koran Pos Kota. Pasalnya, PT Media Antarkota Jaya yang sahamnya kini dimiliki keluarga Harmoko ini tidak melaksanakan anjuran Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat untuk melaksanakan pembayaran gaji dan pesangon.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bintang, PT Media Antarkota Jaya yang sahamnya dimiliki oleh Harmoko, dan anaknya Dimas Azisoko, diharuskan segera membayar upah dan pesangon kepada ketiga wartawan.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat untuk membayar upah yg belum dibayar oleh tergugat berdasarkan penetapan pengawas ketenagakerjaan Nomor: 2183/1.83 tentang perhitungan dan penetapan upah yang belum dibayarkan bulan Juni 2019 – Juni 2020 dengan total sebesar Rp. 242.211.366,-,” demikian amar putusan hakim.

“Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta THR thn 2020 dengan total sebesar Rp. 313.529.121, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara,” lanjutnya.

Kasasi

Sementara itu, kuasa hukum penggugat merasa kurang puas atas putusan majelis hakim tersebut dan akan melakukan upaya kasasi.

“Saya kurang puas dengan putusan tersebut, sebab majelis hakim kurang tepat memberikan pertimbangan hukum terkait alasan pemutusan hubungan kerja yang mendasarkan pada alasan kerugian perusahaan karena keadaan force majeur yang dialami tergugat dengan mengacu pada ketentuan pasal 164 ayat (1) dan (2),” ujar Diki Herdiana dari Kantor Hukum TSTP yang digawangi PL Tobing, usai putusan atas gugatan No:343/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.JKT PST yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bintang.

Ditambahkan Diki, dengan dikabulkannya petitum terkait upah yang belum dibayarkan selama kurang lebih 10 bulan, maka dasar pemutusan hubungan kerja yang diajukan para penggugat haruslah dikabulkan mengacu kepada ketentuan pasal 169 ayat (1) huruf c dan ayat (2). Dimana aturan itu kewajiban tergugat untuk membayar kompensasi sebesar 2 kali ketentuan pesangon.

Diki menjelaskan, mengacu dari pasal 169 itu, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam hal pengusaha melakukan perbuatan yaitu tidak membayar upah tepat waktu yg telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

Ayat (2) pemutusan hubungan kerja dgn alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat(2) uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

”Kami akan melakukan kasasi dan berharap setelahnya PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak upah dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama dan ketiga wartawan tersebut karena buat ketiga klien kami uang tersebut akan sangat berguna,” jelas Diki.

Sebelumnya, Azisoka, anak Harmoko selaku Dirut PT Media Antarkota tidak memberikan gaji kepada hampir 200 wartawan dan karyawan selama 8 bulan hingga 13 bulan dengan dalih perusahaan sedang banyak utang dengan sejumlah bank.

3 Bulan Gaji

Dia menawarkan agar karyawannya bila ingin gajinya dibayarkan menawarkan hanya mau memberikan 3 bulan gaji dan satu paket dengan pemberian pesangon sebesar 30 persen.

Awalnya hampir semua karyawan menolak, namun karena berbulan-bulan gaji tidak diberikan juga sementara kebutuhan ekonomi karyawan kembang kempis. Disamping janji untuk menjual aset untuk membayar gaji tidak teralisir akhirnya sebagian karyawan terpaksa menerima keputusan pahit tersebut lantaran mereka terlilit hutang dan dikejar-kejar debt collector. Namun sebagian memilih menggugat perusahan.

Tiga wartawan usai sidang menyayangkan hakim tidak mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dalam kondisi sulit. Sebab pasca memutuskan hubungan kerja dengan ratusan karyawan, manajemen justru mengembangkan usaha dengan membuat cabang Pos Kota Jawa Barat, Pos Kota Jawa Tengah. Bahkan, kini terus berkembang ke sejumlah daerah lainnya. Belum lama ini merayakan ulang tahunnya dengan relatif meriah.

“Pak Azisoka dan Pak Harmoko tidak punya hati, sementara keluarga kami bertahun-tahun hidup susah lantaran tidak diberi gaji, mereka tertawa-tawa memeriahkan ulang tahun Pos Kota seperti dalam gambar video yang beredar di jagat maya,” ungkapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali