Jakarta, Gempita.co – Gugatan politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/3/202) membenarkan informasi tersebut.“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang.
Jhoni Allen mendaftarkan gugatan untuk AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Jhoni menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/3/2021).
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Sumber: Antara