Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan Pemko Gunungsitoli

Kantor Wali Kota Gunung Sitoli/foto: Kominfo Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli, Gempita.co – Menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan itu,

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli langsung bergerak cepat mempelajari dan melakukan penyesuaian dengan Perpres yang baru tersebut.

“Terkait keluarnya Perpres tersebut, saat ini Pemkot Gunungsitoli sedang mempelajari dan menyesuaikan dengan Perpres yang baru ini sambil menunggu turunan dari Perpres tersebut,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua kepada Gempita.co, Selasa (21/7/2020) sore.

Onahia mengatakan, pada pasal 12 ayat 1 berbunyi Gubernur dan Bupati atau Wali Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

“Sekali lagi Pemkot Gunungsitoli sedang persiapan menyesuaikan dengan Perpres yang baru ini,” tegasnya.

Pos terkait