Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Resmi Dibubarkan

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo

Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 resmi dibubarkan.

Sesuai Perpres 82 Tahun 2020, fungsi dan tugas gugus tugas diganti menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketua komite dipimpin Airlangga Hartarto, sementara ketua pelaksana Erick Thohir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Gugus tugas percepatan penangana Covid-19 nasional dan daerah dibubarkan,” bunyi aturan tersebut.

Kemudian, dalam peraturan tersebut pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut, Satgas masih di bawah komando Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus tugas penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau satuan tugas penanganan Covid-19 daerah sesuai kewenangan masing-masing,” demikian pasal 20 ayat 2 c.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali