Hakim Agung Kena OTT, KPK Cetak Sejarah Baru

ilustrasi OTT KPK

Gempita.co – Sejarah baru ditoreh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung.

KPK memang pernah melakukan OTT. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK.

Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.

Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.

Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru.

Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

KPK berharap tak ada lagi hakim yang terlibat kasus korupsi. KPK merasa prihatin karena dunia peradilan dikotori tindakan pidana korupsi.

“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang,” ucapnya.

Dia juga sempat mengungkit KPK yang sempat menggelar pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung.

“Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” ungkapnya.

KPK berharap tak ada lagi korupsi di MA. KPK juga berharap ada pembenahan mendasar usai kasus OTT ini.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu.

Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu.

Sumber: detik.com

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali