Gempita.co – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, bernama Susi
dituding Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berbohong dan menyampaikan keterangan yang berubah-ubah, ketika bersaksi untuk terdakwa perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Yang ini cepat jawabnya yang tadi lupa. Berbeda dengan lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, ancamannya 7 tahun loh,” kata hakim Wahyu.
Ancaman majelis hakim juga dilayangkan kepada Susi karena ia dinilai tak kooperatif dan diduga berbohong. Terutama, saat dilayangkan pertanyaan terkait Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Jawaban saudara berubah ubah. Tadi sudah disumpah. Ada apa? Seberapa sering FS di Saguling? Saya bisa panggil saksi lain dan saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara,” cecar Wahyu seperti dikutip Inilah.com.