Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Kesaksian Keluarga Yosua Hutabarat

Gempita.co-Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf menghadapi kesaksian keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Adapun kedua terdakwa kembali melanjutkan persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022).

Majelis hakim meminta terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dihadirkan bersama untuk pemeriksaan saksi keluarga Brigadir J dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana kedua terdakwa kompak mengenakan kemeja putih diselimuti rompi tahanan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun saksi yang hadir sebanyak sebelas orang, yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky Hutabarat, Sangga Parulian Sianturi, Devianita Hutabarat. Lalu, Yuni Artika Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Vera Maretha Simanjuntak, Roslin Emka Simanjuntak, Novita Sari Nadea, dan Indrawanto Pasaribu.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Emran Umar meminta majelis hakim agar kliennya menyampaikan sesuatu sebelum lersidangan. Namun, hakim menilai hal tersebut bisa dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi. “Nanti, ya, setelah sidang,” kata hakim.  Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E dengan agenda pemberian keterangan saksi telah berlangsung pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  Dalam sidang tersebut dijalankan bersama saksi dari 4 kluster, yakni saksi rumah Saguling, Bangka, Duren Tiga, dan ajudan Ferdy Sambo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali