Gempita.co – Kasus pencabulan santriawati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (42), diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Untuk dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Sutrisno menolak eksepsi yang diajukan Bechi dan para kuasa hukum. “Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Bechi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan,” kata Sutrisno dalam sidang putusan sela, Senin (8/7).
Sutrisno dalam keputusannya juga menjawab eksepsi kuasa hukum tentang lokasi persidangan yang di lakukan di PN Surabaya bukan di Jombang sesuai domisili terdakwa. Ia menjelaskan bahwa sidang digelar di PN Surabaya karena situasi yang dapat mengganggu kamtibmas dan mengganggu psikologi korban.
Perkara Bechi kemudian diputuskan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ada Senin, pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada hari Senin (15/8) pekan depan,” ia menambahkan.
Diketahui, Bechi dilaporkan oleh salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren yang masih di bawah umur atas tindak pidana pencabulan. Kasus sudah dipolisikan sejak 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
*Berbagai Sumber