Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tahun depan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan dakwaan maksimal tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat pengarahan yang diberikannya pada Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia 2021, Kamis 9 Desember 2021.
“Ini penting sekali, kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini bisa diselesaikan,” kata Jokowi.
Presiden menegaskan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana akan menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor.
Dengan menggunakan peraturan tersebut, aset yang tidak dapat dibuktikan yang berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.
Sedangkan penerapan dakwaan tindak pidana pencucian uang agar bisa memberi hukuman yang setimpal bagi para koruptor.
Sumber: berbagai sumber