Gempita.co – Komnas HAM dijadwalkan sore Ini, Jumat (12/8/2022), akan memeriksa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat 12 Agustus 2022 sore.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Ferdy Sambo.”Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik,” katanya.
Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ya, biar lebih praktis,” ujar Dedi.
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis 11 Agustus 2022 mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022 malam.
Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi.