Gempita.co-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mendengarkan vonis atau putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Putusan vonis terdakwa Johnny G Plate akan dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023).
Selain Johnny, majelis juga bakal membacakan putusan atau vonis eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
“Hari Rabu, jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, Senin (6/11/2023).
Kendati demikian, persidangan putusan Johnny G Plate Cs belum juga digelar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan Johnny G Plate Cs.
Jaksa menilai Johnny G Plate terbukti bersalah terlibat korupsi BTS Kominfo, yang mana tetap dituntut 15 tahun penjara.