Hari Ini Kemenhub Akan Revisi Aturan Larangan Mudik

Surat edaran akan diterbitkan berbarengan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian. (Foto: net)

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda, yakni darat, laut, udara, dan kereta, Rabu (6/5/2020).

Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Menurut Adita, surat edaran tersebut akan terbit berbarengan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

“Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian,” katanya.

Pebisnis Bisa Terbang

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.

Keputusan tersebut dikritisi karena dirasa tidak adil sebab hanya berlaku di moda pesawat udara. Untuk itu akan dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.

“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Budi waktu itu.

Budi menambahkan, yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistic yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali