Hari Ini Menag Fachrul Razi Umumkan Pembukaan Tempat Ibadah

Salat Jumat harus tetap menggunakan masker, tidak berlama-lama di tempat ibadah, orang sakit dilarang masuk, dan anak-anak juga dilarang masuk/Foto: Humas Kemenag

Jakarta, Gempita.co – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan akan pengumuman pembukaan tempat ibadah di tengah pandemi covid-19.

Kementrian Agama (Kemenag) akan menerbitkan surat edaran tentang keputusan dibukanya kembali tempat ibadah jelang new normal. Surat edaran tersebut akan disampaikan hari usai salat Jumat (29/5/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Fachrul Razi mengatakan hal tersebut saat pertemuan dengan Tim Satgas Lawan Covid-19, di Kantor Kemenang di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Fachrul Razi memberikan alasan pengumumannya dilakukan sore hari. Katanya, agar masyarakat bisa lebih mempersiapkan protokol kesehatan saat salat Jumat minggu depan.

“Mereka yang menjalankan salat Jumat harus tetap menggunakan masker, tidak berlama-lama di tempat ibadah, orang sakit dilarang masuk, dan anak-anak juga dilarang masuk,” demikian tutur Menag tentang protokol kesehatan beribadah di masjid.

Selain itu, sambungnya, akan ada tulisan-tulisan yang nantinya ditempel di tempat ibadah terkait protokol kesehatan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali