Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Berlakukan WFH Bagi 50% ASN

Gempita.co – Sebanyak 50% pegawai negeri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja dari rumah (work from home-WFH), hari ini Senin (21/8/2023), mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil Pemprov DKI berkaitan dengan memburuknya kualitas udara di Ibu Kota, sekaligus untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

Aturan WFH ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan itu tidak berlaku pada RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko beberapa waktu lalu.

Kebijakan WFH akan berlaku hingga 21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

*Berbagai Sumber

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali