Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Habib Rizieq

Jakarta, Gempita.co – Rizieq Syihab panggilan kedua, Senin (7/12), dimintai keterangan penyidik Mapolda Metro Jaya soal kerumunan di Petamburan pada pertengahan November lalu.

Namun Front Pembela Islam (FPI) belum bisa memastikan Rizieq Syihab akan memenuhi panggilan kedua tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Besok (hari ini), kita kabari ya,” kata Wakil Sekretaris FPI Azis Yanuar ketika dihubungi wartawan, Minggu malam kemarin.

Sebelumnya Rizieq dan menantunya Hanif Alatas dijadwalkan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, Rizieq tidak datang dengan alasan kecapaian dan Hanif ada acara lain.

Rizieq kemudian dikirimkan ulang pemanggilan kedua tetapi sempat terjadi insiden petugas kepolisian diadang laskar FPI di Petamburan. Keributan itu sempat mengundang komentar tegas Kapolri Jenderal Idham Aziz akan menindak siapa pun yang menghalangi petugas.

Dalam kasus kerumunan hajatan pernikahan anak keempat Rizieq itu, polisi telah meningkatkan status penyidikan meskipun belum ada penetapan tersangkanya.

Status penyidikan juga terjadi pada kasus kerumuman di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11). Saat itu Rizieq mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat panggilan akan dilayangkan Senin ini untuk pemeriksaan Kamis (10/12) mendatang.

Dalam kedua kasus kerumunan tersebut penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sumber: Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali