Jakarta, Gempita.co – Anita Kolopaking, Penasehat Hukum Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka terhadap pengacara wanita ini terkait pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Menurut Argo Yuwono, berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (27/7/2020), kesimpulannya menaikan status saudara Anita Kolopaling menjadi tersangka.
Menurut Argo, pada Jumat (31/7/2020) besok, Anita akan langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan surat jalan palsu.
“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, Anita juga telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).