Heboh, Kabar politisi Nasdem Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur NTT

Gempita.com- Respon NasDem soal kabar pengunduran diri Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat dari jabatannya.

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Viktor akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai NasDem.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengiyakan kabar pengunduran diri Viktor Laiskodat itu.

Kata Ali, surat pengunduran diri itu dibuat dalam rangka pemenuhan syarat karena Viktor Laiskodat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari NasDem pada Pemilu 2024.

“Pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg dia harus membuat pernyataan pengunduran diri,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Surat komitmen pengunduran diri itu memang diwajibkan penyelenggara pemilu kepada siapapun kepala daerah yang bakal maju menjadi caleg.

Termasuk Viktor Laiskodat yang maju di daerah pemilihan NTT.

“Itu diatur dalam peraturan PKPU (Peraturan KPU, Red) jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri. Jadi dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya,” ungkapnya.

Dijelaskan Ali, surat pengunduran diri itu menjadi persyaratan atau komitmen jika nantinya Viktor terpilih menjadi anggota DPR RI, maka dirinya bakal otomatis mengundurkan diri sebagai Gubernur NTT.

“Ketika dia terpilih, dia otomatis mengundurkan diri. Bang Viktor itu akan menyelesaikan tugasnya sebelum pemilu. Jadi pada September 2023. September Oktober lah kurang lebih. Artinya sebelum masuk tahapan pemilu dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya,” jelasnya.

Karena itu, ia pun membantah jika pembuatan surat pengunduran diri tersebut menandakan Viktor Laiskodat telah resmi mengundurkan diri terhitung sejak hari ini.

Ali kembali menegaskan bahwa surat pengunduran diri itu dibuat hanya sebagai syarat Viktor Laiskodat yang kini maju sebagai caleg dari NasDem.

“Tidak tidak tidak (bukan mengundurkan diri dari sekarang). Bukan itu maksudnya. Jadi surat pengunduran diri yang dibuat adalah surat pengunduran diri yang jadi persyaratan. Jadi sampai dengan 5 September. Viktor itu mengakhiri masa tugasnya,” pungkasnya.

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali