Hilangkan Kejenuhan di Rumah, Polres Nias Gelar “Tiktok-an Berhadiah”

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H mengadakan event daring "Tiktok-an di Rumah" untuk menghilangkan kejenuhan selama di rumah saat pandemi Covid-19 bagi warga Kota Gunungsitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Barat dan Kab. Nias Utara/dok.Polres Nias

Gunungsitoli, Gempita.co- Diterapkankannya imbauan bekerja dari rumah (work from home), belajar dan beribadah di rumah sebagai bagian dari upaya pemutusan rantai penyebaran virus covid-19, tentu akan akan menimbulkan rasa bosan atau jenuh.

Untuk menghilangkan semua itu, dan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk beraktivitas di rumah, Polres Nias membuat event daring (dalam jaringan) bertema “Tiktok-an Berhadiah”.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Event daring ini sengaja dibuat oleh Polres Nias untuk menghilangkan kejenuhan di tengah pandemi covid-19 di masyarakat, ini ditujukan buat warga daerah yang menjadi wilayah hukum Polres Nias seperti Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara,” ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Gempita.co, Minggu (12/4/2020).

“Hadiahnya juara 1 uang tunai Rp 1.000.000, juara 2 Rp 700.000 dan juara 3 Rp 500.000,” sambung Kapolres.

Pihaknya kembali mengimbau agar masyarakat mematuhi himbauan dari pemerintah, menerapkan pola hidup bersih sehat, berolahraga serta tak lupa sama-sama berdoa agar pandemi covid-19 ini segera berakhir.

Inilah syarat dan ketentuan “Tiktok-an Berhadiah” Polres Nias :
1. Video Tiktok berdurasi 59 detik
2. Video Tiktok berisikan himbauan pencegahan penyebaran virus covid-19
3. Seluruh video Tiktok yang telah dikirimkan akan dipilih yang terbaik sebanyak 10 video oleh Polres Nias
4. Dari 10 video Tiktok tersebut akan diupload di Facebook Polres Nias untuk dinilai oleh followers berdasarkan banyaknya like dan komentar

Batas pengiriman video sampai tanggal 19 April 2020.
Kirim video Tiktok ke WA 0821 6537 6333 dengan melampirkan KTP

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali