Hindari Kejaran Leasing, Mobil Kreditan di “Umpetin” 3 Bulan di Rumah Sakit

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co– Seorang pemilik mobil sengaja memarkir mobilnya lebih dari tiga bulan di pelataran parkir RS Premier Surabaya.

Tindakan pemilik mobil Karimun Wagon itu sengaja dilakukan untuk menghindari kejaran pihak leasing karena nunggak membayar cicilan kredit selama beberapa bulan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasus itu bermula saat pihak keamanan RS mencurigai mobil bernopol L 1518 EM yang terpakir sejak 1 April 2020 itu tak kunjung diambil pemiliknya.

“Petugas keamanan RS melapor ke kami, dan kami lacak pemiliknya sesuai nama dari nopol tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Kamis (9/7/2020)

Berdasarkan nopol tersebut, polisi mendatangi alamat Jalan Semampir Indah III, Medokan Ayu, Surabaya. Tapi saat didatangi, ternyata pemilik rumah menjelaskan bahwa kendaraan itu sudah pindah pemilik sejak 10 tahun lalu.

Keberadaan mobil misterius selama 3 bulan di pelataran parkir RS Premier Surabaya, akhirnya dipublish di sebuah radio swasta. Pihak rumah sakit berharap, keberadaan pemilik mobil itu bisa segara diketahui.

Berbagai dugaan bermunculan di kalangan publik. Mulai dari kemungkinan pemiliknya menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya meninggal, hingga dugaan pemiliknya sedanag menjalani isolasi di musim Coid-19.

Belakangan, polisi akhirnya mengetahui bahwa pemilik mobil tinggal di Jalan Ngagel Tirto V, Surabaya. Selanjutnya, polisi meminta pemilik mobil yang diketahui bernama Ery Handini (56) itu, untuk segera mengambil kendaraannya tersbeut.

Kepada polisi, Ery mengaku sengaja memarkirkan kendaraannya di situ karena takut ditarik paksa oleh leasing. Ery mengaku sudah menunggak angsuran hingga lebih dari tiga bulan kepada leasing Mega Finance.

Setelah menyelesaikan pembayaran jasa parkir di rumah sakit, Ery pun langsung membawa kendaraannya keluar dari rumah sakit. Polisi menyarankan Ery untuk segera menyelesaikan urusannya dengan pihak leasing.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali