Jakarta, Gempita.co – Kabar baik untuk para pengemudi ojek online (ojol) saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Mereka akhirnya diperbolehkan pengangkut penumpang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipatuhi para ojol. Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
“Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
“Apabila peraturan ini telah ditetapkan dan ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang,” katanya.
“Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap,” sambung Budi.