Hore, di Wilayah Ini Masih Boleh Mudik Lebaran

Pemudik yang menuju ke Jawa Barat sebesar 13 persen, Jawa Tengah 33 persen, D.I. Yogyakarta 7,8 persen, Jawa Timur 20 persen. Kemudian ke arah Sumatera Selatan dan Lampung sekitar 8 persen.(Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Tidak semua wilayah yang diberlakukan larangan mudik Lebaran pada 5 hingga 17 Mei mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menyampaikan pada (8/4/2021), ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aturan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian, nantinya akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh pihak Kemenhub.

Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3.Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sejalan dengan itu, Danto Restyawan selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga menyampaikan mengenai pengecualian perbatasan frekuensi kereta api.

Adapun sejumlah wilayah yang  masuk dalam pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
3. Yogyakarta
4. Solo dan Kutoarjo
5. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali