Jakarta, Gempita.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan telah mengamankan anggaran untuk gaji ke-13 PNS, Polri, TNI, dan pensiunan pada tahun ini.
Menurut Sri Mulyani, rencananya pemberian akan dilakukan secara penuh dengan mengembalikan komponen tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 dan THR.
Komponen tersebut pada tahun lalu dihilangkan karena keuangan negara tertekan virus corona.
“Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani, belum lama ini.
Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan sendiri biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Namun tahun lalu pencairannya terlambat hingga pertengahan Agustus.
Dasar hukum bagi suatuan kerja (Satker) gaji ke-13 untuk melakukan pencarian pun baru terbit pada 7 Agustus 2020. Dasar hukum itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Di tegah kepastian itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan seluruh PNS mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya di tahun lalu beberapa golongan ASN “diliburkan” dari pemberian gaji ke-13.
“Mudahan-mudahan 2021 rencananya masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada. Yang terpenting saat ini harapan kita semua ASN harus sehat, produktif,” katanya melalui siaran langsung di YouTube Kementerian PANRB di penghujung 2020 lalu.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sendiri sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Total DAU tersebut, yang di dalamnya termasuk komponen gaji-13 dan THR, adalah Rp390,2 triliun.
“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.