Pemilu 2024: PNS Dilarang ‘Like & Comment’ Postingan Capres di Medsos, Ada Sanksinya Lho!

Gempita.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS akan dikenakan sanksi, jika ketahuan menunjukkan dukungan lewat media sosial menjelang Pemilu Serentak 2024.

Sanksi yang sudah ditetapkan dalam PP No. 42 tahun 2024 pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) mengenai kode etik PNS.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

PNS dilarang untuk menunjukkan dukungan terhadap capres dan cawapres Pemilu 2024, termasuk di media sosial. Bahkan, ASN dilarang untuk meninggalkan komentar, like, dan membagikan postingan soal capres dan cawapres.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga meminta ASN agar tidak ikut kampanye, termasuk secara online.

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu,” ujar Menteri Budi Arie, Selasa (14/11/2023), dikutip Uzone.id.

Ia melanjutkan, “ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon.”

Selain aktivitas si media sosial, ASN juga dilarang untuk berpose dengan mengacungkan jempol, pose saranghaeyo dan pose tangan lainnya yang beresiko menimbulkan tanda-tanda keberpihakan pada pasangan Capres-Cawapres no 1, 2 atau 3.

Aturan ini disetujui oleh berbagai kementerian, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Adanya aturan ini tidak lain dan tidak bukan untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024 nanti.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Budi Arie juga menegaskan kalau aturan ini membutuhkan pengawasan bersama, termasuk di Kominfo yang turut membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.

“Apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” ujarnya.

Selain menghimbau ASN untuk netral di media sosial, Kominfo juga meminta masyarakat untuk mencegah penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali