Gempita.co- Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terus mengalami penurunan. Pemerintah pusat pun memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021.
Dalam periode PPKM ini, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian. Mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga resepsi pernikahan 75 persen.
Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Pemerintah memperbolehkan sejumlah sektor menggelar kegiatan perkantoran hingga 100 persen.
Begitu pun dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh digelar. Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi
Pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen.