Horeee…Konser Musik Sambut Tahun Baru 2023 Dibolehkan Pemerintah

Ilustrasi Tahun Baru

Gempita.co – Perayaan Tahun Baru 2023, pemerintah akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Jadi nanti event juga dibebaskan dibolehkan semua mulai karnaval, pesta musik, pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik. Tapi kalau yang tidak baik, nggak boleh, ” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip dari RRI.

Soal libur panjang Natal dan Tahun Baru 2023, dijelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan aturan di tempat-tempat rekreasi. Pengaturan tersebut telah dikoordinasikan dengan beberapa kementerian terkait.

Menko PMK menjelaskan prediksi puncak perayaan Natal akan terjadi pada tanggal 24-25 Desember. Sementara, puncak Tahun Baru diperkirakan sekitar tanggal  1-3 Januari 2023.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali