Hukuman Mati ! Instruksi Kapolri Buat Oknum Polri Terlibat Narkoba

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co — Oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba, instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ke penyidik untuk dijerat hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis komitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat di peredaran barang haram tersebut harus mati mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus mengambil mati karena tahu undang-undang dan tahu hukum, “tutur Argo dalam keterangan resminya, Minggu (25/10).

Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat dalam keterlibatan berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, kasus tindak pidana narkoba. Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Tindakan tegas oknum polisi yang terlibat dalam berbagai penemuan khusus narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat dalam hubungan berat,” kata Argo.

Menurut Argo ada kasus oknum anggota Polri yang terlibat dalam masalah hukum termasuk narkoba yang sudah inkracht . Juga masih ada yang dalam proses di persidangan. “Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” ujarnya.

Pos terkait